Organisasi
UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kepala UPT
Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Ir. PUJI SANYATA
Kepala Seksi Pelayanan Teknis
SAIFUL RAHMAN, SP.MM
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
HENI SATRIANI, S.SOS. MM
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT – PHP)
Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP)
Uraian Tugas
Kepala UPT
Memimpin, Mengawasi, Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pengamatan, Peramalan, Serta Penerapan Teknik Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, Ketatausahaan Dan Pelayanan Masyarakat.
a. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
d. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
e. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
f. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
g. Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
h. Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT
1.Menyusun perencanaan kegiatan seksi pelayanan teknis proteksi tanaman pangan dan hortikultura;
2.Melaksanakan pengamatan, penetapan diagnosa dan penyebarluasan informasi OPT dan faktor iklim;
3.Melaksanakan peramalan OPT secara spesifik lokasi dalam rangka pemberian rekomendasi pengendalian OPT;
4.Melaksanakan pengkajian teknologi pengendalian OPT spesifik lokasi;
5. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis/ peringatan dini pengendalian OPT yang bersifat insidentil;
6.Melaksanakan pendampingan teknis dan gerakan pengendalian OPT;
7.Melaksanakan pengujian pupuk dan pestisida;
8.Menyiapkan, mengumpulkan, melaporkan dan mendokumentasikan data-data kegiatan teknis proteksi;
9.Mengelola sistem informasi dan sistem dokumentasi kegiatan teknis proteksi;
10.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
11.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT – PHP)
Tugas dan Fungsi
Tugas
Merencanakan, Menyiapkan, Melaksanakan, Mengembangkan, Mengevaluasi Membimbing dan Melaporkan Pengamatan, Analisis,Peramalan dan Pengendalian OPT serta Melakukan Pengawasan Peredaran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi serta Bahan Pengendali OPT.
Fungsi POPT
- Perencanaan, Penyiapan dan Pelaksanaan Pengamatan Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI)
- Perencanaan, Penyiapan dan Pelaksanaan Pengendalian / Penanggulangan OPT dan DPI;
- Analisis dan Evaluasi Perkembangan Serangan OPT dan DPI;
- Bimbingan dan Pendampingan dalam Pengendalian / Penaggulangan OPT dan DPI dalam gerakan “Spot – stop” yang mengacu PHT
- Pendampingan Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Tingkat Kelompok Tani;
- Monitoring Harga dan Peredaran Pupuk Bersubsidi, serta Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi;
- Identifikasi Rekomendasi Penggunaan Pupuk;
- Pengawasan dalam Penggunaan Pupuk dan Bahan Pengendali OPT di tingkat petani;
- Pelaporan hasil Pengamatan Serangan OPT, DPI dan Hasil Monitoring Peredaran Pupuk Bersubsidi serta Penggunaan pupuk dan Bahan Pengendali OPT.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP)
Tugas dan Fungsi
TUGAS :
Melakukan Pengamatan Mutu Hasil Pertanian, Pengujian Mutu Hasil Pertanian, Pengembangan Sistem dan Metoda Pengawasan Serta Pengujian Mutu Hasil Pertanian.
FUNGSI
- Melaksanakan pengujian mutu pestisida secara fisiko kimia
- Melaksanakan pengujian residu pestisida pada hasil pertanian
- Melaksanakan pembinaan dan monitoring mutu dan residu pestisida
- Melaksanakan pemantauan dan pengambilan contoh pestisida di kios pestisida
- Melaksanakan pemantauan dan pengambilan contoh produk khususnya tanaman pangan dan hortikultura
- Memberikan bimbingan teknis manajemen terkait pengujian mutu dan residu pestisida kepada masyarakat umum yang membutuhkan.