Uraian Tugas

Kepala UPT

Memimpin, Mengawasi, Mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pengamatan, Peramalan, Serta Penerapan Teknik Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, Ketatausahaan Dan Pelayanan Masyarakat. 

a. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;

b. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;

c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;

d. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;

e. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;

f. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;

g. Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;

h. Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;

i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan

j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT

1.Menyusun perencanaan kegiatan seksi pelayanan teknis proteksi tanaman pangan dan hortikultura;

2.Melaksanakan pengamatan, penetapan diagnosa dan penyebarluasan informasi OPT dan faktor iklim;

3.Melaksanakan peramalan OPT secara spesifik lokasi dalam rangka pemberian rekomendasi pengendalian OPT;

4.Melaksanakan pengkajian teknologi pengendalian OPT spesifik lokasi;

5. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis/ peringatan dini pengendalian OPT yang bersifat insidentil;

6.Melaksanakan pendampingan teknis dan gerakan pengendalian OPT;

7.Melaksanakan pengujian pupuk dan pestisida;

8.Menyiapkan, mengumpulkan, melaporkan dan mendokumentasikan data-data kegiatan teknis proteksi;

9.Mengelola sistem informasi dan sistem dokumentasi kegiatan teknis proteksi;

10.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

11.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT.

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT – PHP)
Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP)
Fasilitas dan Layanan Kami
Scroll to Top