AUDIT INTERNAL LABORATORIUM PENGUJIAN PESTISIDA DAN PUPUK

Laboratorium pengujian Pestisida dan Pupuk di UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan laboratorium pelayanan publik yang melayani pengujian laboratoris mutu pestisida secara fisiko dan kimia dan residu petisida produk pangan dan hortikultura. Jenis pelayanan pengujiannya antara lain pengujian mutu pestisida, residu petisida dan logam berat.  Sejak 23 Juli 2014 Laboratorium sudah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tentang : Persyaratan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi. dengan Nomor : LP-829-IDN, yaitu pengakuan formal terhadap institusi tertentu untuk melakukan kegiatan sertifikasi atau standardisasi tertentu.

Salah satu aspek yang wajib dilaksanakan oleh laboratorium penguji, terlebih bagi laboratorium yang mengajukan diri sebagai laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah melaksanakan Audit Internal laboratorium

Laboratorium Pengujian Pestisida dan Pupuk dilaksanakan Public Training secara daring ( Online ) tentang Audit Internal ISO/IEC 17025:2017 berbasis ISO 19011:2018 oleh dr. Kurniawan dari Rumah Mutu Indonesia. Audit internal merupakan bagian dari elemen Sistem Manajemen yang masuk ke dalam Panduan Mutu Laboratorium Pengujian Pestisida dan Pupuk. Audit internal adalah proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti objektif dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Pokok pembahasan dari Audit Internal di Laboratorium Pengujian Pestisida dan Pupuk  adalah mengenai pemahaman mengenai prinsip – prinsip audit internal Laboratorium yang sesuai dengan panduan ISO 19011:2018 dan perbedaannya dengan ISO 19011:2011, persyaratan ISO/IEC 17025:2017 terkait audit internal, mendapatkan skill untuk membuat program, merencanakan, menjalankan, dan melaporkan audit internal dengan efektif dan efisien.

Audit internal yang dilaksanakan mengacu pada siklus P-D-C-A yang P merupakan “Plan”  ( visi, misi, tujuan ) yang ingin dicapai, bagaimana mengerjakannya ( rencana kerja, strategi dan sumberdaya ). D merupakan “Do” kerjakan sesuai yang direncanakan ( usahakan keterlibatan semua personel sesuai bidangnya, komitmen dan motivasi kepemimpinn ), sosialisasikan ke seluruh personel, pembagian tugas dan wewenang. C merupakan “Check” monitor cara dan hasilnya kesesuainnya dengan yang direncanakan ( apa sudah sesuai dengan yang direncanakan, apakah hasilnya sesuai keinginan dan lihat trend hasilnya ). A merupakan “Act” Bagaimana memperbaiki atau menyempurnakan ( buat koreksi, perbaiki penyebabnya dan usahakan pencegahannya kedepan dan upayakan lebih baik. Dny

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top